Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Sepinggan Baru :

 

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kelurahan, Kelurahan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam  satu  wilayah Kelurahan  yang  berada  di wilayah  kerja kelurahan   serta   melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Sedangkan Kelurahan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  3. Penyelenggaraan pelayanan masyarakat di wilayah kelurahan;
  4. Penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;
  5. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kelurahan;
  6. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah kelurahan;
  7. Penyusunan  dan  sinkronisasi  usulan  program  dan  kegiatan pembangunan dan  kemasyarakatan;
  8. Pembinaan   lembaga   sosial   kemasyarakatan   dan   swadaya gotong royong masyarakat;
  9. Pelaksanaan   tugas   lainnya   yang   diberikan   oleh atasan/Pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku