Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Sepinggan Baru :
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kelurahan, Kelurahan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja kelurahan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Sedangkan Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Penyelenggaraan pelayanan masyarakat di wilayah kelurahan;
- Penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;
- Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kelurahan;
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah kelurahan;
- Penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;
- Pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/Pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku