DASAR HUKUM

 

Kelurahan Sepinggan Baru di bentuk berdasarkan :

  • PERDA No. 11 Tahun 2006, Tentang Kelurahan ; Berdasarkan PERMENDAGRI No.31 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
  • PERDA No. 5 Tahun 2012, Tentang Administrasi Kependudukan, Berdasarkan PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011, Tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
  • PERDA No. 7 Tahun 2012, Tentang Pembentukan Tujuh Kelurahan Dalam WilayahKota Balikpapan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah KotaBalikpapan Nomor 18)
  • PERDA No. 12 Tahun 2012, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032.

TUGAS DAN FUNGSI

  • Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kelurahan,
  • Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan.
            Kelurahan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam  satu  wilayah Kelurahan  yang berada  di  wilayah  kerja kelurahan   serta   melaksanakan   urusan   pemerintahan   yang dilimpahkan oleh Walikota. Sedangkan Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  3. Penyelenggaraan pelayanan masyarakat di wilayah kelurahan;
  4. Penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;
  5. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kelurahan;
  6.  Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah kelurahan;
  7. Penyusunan  dan  sinkronisasi  usulan  program  dan  kegiatan pembangunan dan  kemasyarakatan;
  8.  Pembinaan   lembaga   sosial   kemasyarakatan   dan   swadaya gotong royong masyarakat;
  9. Pelaksanaan   tugas   lainnya   yang   diberikan   oleh atasan/Pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.