Gambaran Umum
DASAR HUKUM
Kelurahan Sepinggan Baru di bentuk berdasarkan :
- PERDA No. 11 Tahun 2006, Tentang Kelurahan ; Berdasarkan PERMENDAGRI No.31 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
- PERDA No. 5 Tahun 2012, Tentang Administrasi Kependudukan, Berdasarkan PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011, Tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
- PERDA No. 7 Tahun 2012, Tentang Pembentukan Tujuh Kelurahan Dalam WilayahKota Balikpapan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah KotaBalikpapan Nomor 18)
- PERDA No. 12 Tahun 2012, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032.
TUGAS DAN FUNGSI
- Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kelurahan,
- Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan.
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Penyelenggaraan pelayanan masyarakat di wilayah kelurahan;
- Penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;
- Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kelurahan;
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah kelurahan;
- Penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;
- Pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/Pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.